SEKOLAH DASAR LUAR BIASA B BANJARBARU

Penulis

  • Luthfiah Fitri Anisa Program Studi Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat
  • Rudi Hartono Program Studi Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.20527/jtamlanting.v15i1.3813

Kata Kunci:

Sekolah Dasar Luar Biasa, Tunarungu, Deafspace, Banjarbaru

Abstrak

Perancangan Sekolah Dasar Luar Biasa B Banjarbaru didasarkan pada UU RI No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 yang menjamin hak setiap warga negara, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) tunarungu, untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Urgensi perancangan ini timbul karena disabilitas tunarungu masuk kedua terbanyak di Kota Banjarbaru. Namun belum tersedia sekolah khusus satu ketunaan tunarungu dengan fasilitas yang memadai. SDLB B Banjarbaru berfokus pada peserta didik tunarungu, oleh karena itu, konsep yang diambil yaitu konsep deafspace dengan lima prinsipnya, yaitu jangkauan sensorik (sensory reach), ruang dan kedekatan (space and proximity), mobilitas dan kedekatan (mobility and proximity), cahaya dan warna (light and color), akustik (acoustics). Maka dari itu, diharapkan konsep tersebut dapat menjawab permasalahan yang diambil yaitu terpenuhinya rancangan SDLB B Banjarbaru dengan sarana dan prasarana yang memadai bagi anak tunarungu.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-07-26