REPRESENTASI KEKUASAAN DALAM TINDAK TUTUR DI PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
Abstract
Penggunaan bahasa di pengadilan merupakan kegiatan tindak tutur dan kegiatan berbahasa yang tidak terlepas dari latar belakang pengetahuan peserta persidangan, yaitu hakim, jaksa, penasihat hukum, saksi, dan terdakwa. Profesi khusus tersebut berimplikasii pada penggunaan bahasa yang khass yang bertujuan untuk menunjukkan identitasj mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode simak, teknik rekam, dan teknik catat. Berdasarkan hasil analisisi data yang telah dilakukan, diperoleh simpulan bahwa kekuasaan yang bersumber dari paksaan, penghargaan, jabatan, kepakaran, dan kharisma dapat direpresentasikan melalui tindak tutur di pengadilan.