KINERJA GURU PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DI SMA NEGERI KECAMATAN KANDANGAN

  • Muhammad Zainuddin Fannany Universitas Lambung Mangkurat
  • Sunarno Basuki Universitas Lambung Mangkurat
  • AR Shadiqin Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: kinerja guru PJOK dalam melaksanakan pembelajaran

Abstract

Adapun penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil Kinerja Guru PJOK Dalam Pelaksanaan mengajar Di SMA, Negeri Kecamatan Kandangan. Penelitian deskriptif kuantitatif dalam penelitian ini yaitu mengumpulkan data berformat penilaian kinerja guru. Penelitian ini menggunakan populasi Guru PJOK di SMA Negeri yang berada di Kecamatan Kandangan. Keseluruhan populasi dipakai sebagai objek agar penelitian ini menggunakan teknik total sampling. Dari hasil penelitian, kinerja guru saat pelaksanaan masuk kategori “Baik” dengan tiga sampel atau 77%, 77%, dan 77%. Selain itu, tingkat kinerja Guru PJOK di SMA Negeri pada Kecamatan kandangan yang berkategori “Sangat baik” dengan dua sampel atau 81% dan 82%.

References

Anita, Suci. Damrah. 2020. Kinerja Guru Pendidikan Jasmani Olahraga Dan Kesehatan di Masa New Normal Covid 19. Jurnal Kesehatan Medika Saintika. Volume 11 nomor 2 (Desember 2020).

BSNP. (2007). Standar Proses. Jakarta: Permendiknas No 41 Tahun 2007

Depdiknas. 2003. Standar Kompetensi Guru. Jakarta.

Harjono, Cahyo. 2015. Kinerja Guru Pendidikan Jasmani Dalam Mengajar Di SMA/SMK Se-Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan Rekreasi Jurusan Pendidikan Olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Yogyakarta.

Musfah, J. (2015). Manajemen Pendidikan Teori, Kebijakan, dan Praktik. Kencana.Mohamad Uzer Usman. 1992. “Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya”.

Saud, U. (2009). Saefuddin. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.

Sudibyo, B. (2007). Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007.

Menengah, P. S. P. (2008). Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
Published
2023-06-30