PRARANCANGAN PABRIK DIKALSIUM FOSFAT DIHIDRAT DARI ASAM FOSFAT DAN KALSIUM HIDROKSIDA DENGAN PROSES NETRALISASI KAPASITAS 50.000 TON/TAHUN
Abstract
Kebutuhan Indonesia terhadap Dicalcium Phosphate Dihydrate (CaHPO4.2H2O atau DCPD) cukup tinggi. Perancangan Pabrik Dikalsium Fosfat Dihidrat digunakan untuk mengurangi impor di Indonesia. Kapasitas yang dirancang sebesar 50,000 ton/tahun. Pabrik Dicalcium Phosphate Dihydrate dibuat dari kalsium hidroksida dan asam fosfat dengan menggunakan reactor CSTR. Bahan baku dimasukkan ke dalam Mixer (M-130) dan (M-140) untuk selanjutnya diproses kedalam Reaktor (R-210) bersamaan dengan hasil keluaran dari Evaporator (V-340). Produk keluaran Reaktor (R-210) akan dimasukkan ke dalam Centrifuge (H-310) untuk memisahkan produk DCPD dari H2O dan impurities yang terkandung. Keluaran centrifuge dialirkan ke kristallizer (X-320) untuk proses pembentukan kristal DCPD dan Sebagian di recycle ke Evaporator (V-340). Keluaran kristallizer dimasukkan ke Rotary Vacuum Drum Filter (H-330) untuk pisahkan cake dan filtrat dan Sebagian dialirkan ke Evaporator (V-340). Keluaran Rotary Drum Vacuum Filter (H-330) berupa padatan DCPD dialirkan ke Bin (F-350). Produk DCPD dipacking dan disimpan dalam Gudang (F-370). Pabrik ini memiliki dua alat utama yaitu Reaktor (R-210) dan Evaporator (V-340). Instrumen yang digunakan adalah TIC, LC, LIC, FC dan WIC yang dipasang pada masing-masing alat. Selain itu Pabrik ini dilengkapi dengan alat Safety untuk menjaga keamanan di Pabrik. Pendirian pabrik direncanakan berlokasi di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dengan luas area sebesar 28.580 m2. Tenaga kerja yang diperlukan sebanyak 200 orang dan bentuk perusahaan adalah Perseroan Terbatas (PT) dengan sistem organisasi garis dan staf. Kebutuhan utilitas diambil dari sungai Bengawan Solo sebanyak 3.749,2154 m3/hari. Dimana listrik untuk operasional pabrik dibutuhkan sebesar 299,2136 kW. Berdasarkan hasil analisa ekonomi, didapat nilai Return on Invesment (ROI) sesudah pajak untuk pabrik ini sebesar 47%, Pay Out Time (POT) sesudah pajak sebesar 2,86 tahun. Sedangkan nilai Break Even Point (BEP) sebesar 57% dan Shut Down Point (SDP) sebesar 34%. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa pabrik ini bisa dipertimbangkan pendiriannya dan dapat diteruskan ke tahap perencanaan pabrik. Sedangkan dapat disimpulkan bahwa pabrik ini layak untuk didirikan.
Kata kunci : dikalsium fosfat dihidrat, asam fosfat, kalsium hidroksida, netralisasi.