KAJIAN JENIS LOBSTER (Panulirus sp) YANG DIKIRIM DARI KALIMANTAN SELATAN DAN KEBIJAKANYA

STUDY OF TYPES OF LOBSTER (Panulirus sp) SENT FROM SOUTH KALIMANTAN AND ITS POLICIES

  • Elya Anggraini Universitas Lambung Mangkurat
  • Pathul Arifin Universitas Lambung Mangkurat
  • Abdur Rahman Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Lobster, Kebijakan, Kalimantan Selatan, Lobster, Policy, Kalimantan Selatan

Abstract

Komoditas perikanan unggulan salah satunya yaitu Lobster (Panulirus spp.)  Indonesia yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan dirancang untuk dijual untuk konsumsi dalam dan luar negeri (ekspor). Lobster merupakan salah satu komoditi perikanan yang sering dilalulintaskan antar area melalui bandara Syamsudin noor Kalimantan Selatan. Terdapat tiga jenis spesies lobster yang dikirim keluar Kalimantan Selatan melalui Bandara Syamsudinoor yaitu Lobster Bambu, Lobster Mutiara dan Lobster Pakistan. Analisis Uji Paired Sample T Test yaitu 597 berarti < 0.05 menujukkan adanya perbedaan yang signifikan atau perubahan signifikan dengan adanya perubahan kebijakan Menteri Perikanan Nomor 01 Tahun 2015 yang direvisi menjadi peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai pengiriman dan penangkapan lobster ada perubahan signifikan jika dilihat dari pengiriman lobster.

One of the leading fisheries commodities, namely Lobster (Panulirus spp.) Indonesia which has high economic value and is designed to be sold for domestic and foreign consumption (export). Lobster is one of the fishery commodities that is often trafficked between areas through Syamsudin noor airport, South Kalimantan. There are three types of lobster species sent out of South Kalimantan through Syamsudinoor Airport, namely Bamboo Lobster, Pearl Lobster and Pakistan Lobster. Analysis of the Paired Sample T Test, which is 597 means < 0.05, indicating a significant difference or significant change with the change in the policy of the Minister of Fisheries Number 01 of 2015 which was revised to become the regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 56 of 2016 regarding the shipping and catching of lobsters there is a significant change if judging by the lobster delivery.

 

Author Biographies

Elya Anggraini, Universitas Lambung Mangkurat

Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM

Pathul Arifin, Universitas Lambung Mangkurat

Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM

Abdur Rahman, Universitas Lambung Mangkurat

Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM

References

Ariando, Melda Kamil. 2016. Hukum Pemanfaatan Lobster (Pamulirus sp) di Perairan Pantai Indonesia. Jurnal Saintek Perikanan.
Febrianti, L. 2000. Pengaruh umpan tangkap terhadap hasil tangkapan ikan bakar dan perilaku mencari makan lobster air tawar di perairan Kabupaten Baron Gunung Kidul daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi. Fakultas Perikanan dan Kelautan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2015. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang Penangkapan Lobster , Kepiting Dan Kepiting No. 1 / PERMEN-KP / 2015. Jakarta (ID):KKP. 5 hlm.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melarang penangkapan dan / atau ekspor lobster, Kepiting Dan kepiting (Peraturan Portunuspelagicus spp No. 56 / PERMEN-KP / 2016). Jakarta (ID):KKP. 8 hlm.
Pramana, Andi. 2012. Analisis komparatif aktivitas volume perdagangan dan abnormal return saham sebelum dan sesudah stock split (mengambil contoh Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2011), skripsi tidak dipublikasikan. Semarang Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro.
Published
2021-06-30